1. KELOMPOK TANI HUTAN
Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
Kelompok Tani Hutan memiliki asas :
a. Kekeluargaan
b. Kerjasama;
c. Kesetaraan;
d. Partisipatif;
e. Keswadayaan
Kelompok Tani Hutan memiliki ciri :
a. Kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan;
b. Ketergantungan terhadap hutan dan/atau komoditas kehutanan sebaga sumber kehidupannya;
c. Tujuan bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian melalui usaha dibidang kehutanan.
Kelompok Tani Hutan memiliki fungsi sebagai media :
a. Pembelajaran masyarakat;
b. Peningkatan kapasitas anggota;
c. Pemecahan permasalahan
d. Kerjasama dan gotong royong;
e. Pengembangan usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan;
f. Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
2. KLASIFIKASI KELAS KELOMPOK TANI HUTAN
KTH yang telah dibentuk dilakukan klasifikasi untuk mengetahui kelas KTH. Klasifikasi kelas KTH didasarkan pada hasil penilaian terhadap KTH dalam melaksanakan :
a. Kelola kelembagaan;
B. Kelola kawasan; dan
C. Kelola usaha.
Klasifikasi kelas KTH terdiri atas:
a. Kelas pemula dengan hasil penilaian < 350 (kurang dari tiga ratus lima puluh)
B. Kelas madya dengan hasil penilaian 350 – 700 (tiga ratus lima puluh sampai dengan tujuh ratus)
C. Kelas utama dengan hasil penilaian > 700 (lebih dari tujuh ratus).
3. PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan apabila kelompok Tani Hutan pemula ingin naik kelas menjadi Kelompok Tani Hutan Madya, maka KTH harus memiliki hasil penilaian antara 350 - 700 sehingga selain kuat di kelembagaan KTH juga diperkuat pada kelola kawasan dan kelola usahanya
Pembinaan kelola kelembagaan melalui pendampingan dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang masing-masing pengurus KTH;
b. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok;
c. Penetapan lokasi dan kelengkapan serta pengaktifan fungsi sekretariat;
d. Penyusunan kelengkapan administrasi kelompok;
e. Pembuatan rencana kegiatan KTH;
f. Peningkatan kapasitas SDM KTH;
g. Peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok.
h. Pembagian peran, pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok;
i. Penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.
Pembinaan kelola kawasan melalui pendampingan dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Pemahaman terhadap batas-batas wilayah kelola dan batas kawasan hutan disekitarnya;
b. Penataan dan pemetaan partisipatif wilayah kelola;
c. Pengenalan terhadap potensi dan daya dukung wilayah kelola;
d. Identifikasi dan pemetaan permasalahan wilayah kelola dan kawasan hutan disekitarnya;
e. Aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan
f. Kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai, dan lain-lain);
g. Pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;
h. Peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan Konservasi sumber daya alam;
i. Penyebarluasan informasi tentang kelestarian hutan dan lingkungan kepada masyarakat luas;
j. Pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat
k. Pengelolaan hutan lestari (sistem verifikasi legalitas kayu, pengelolaan hutan bersama masyarakat lestari).
Pembinaan kelola usaha melalui pendampingan dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Pengumpulan modal awal KTH;
b. Penyusunan rencana dan analisis usaha tani bidang kehutanan;
c. Penguatan manajemen usaha tani;
d. Pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;
e. Penguatan dan pengembangan modal kelompok;
f. Penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha;
g. Pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;
h. Peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber pada instansi Teknis, lembaga penelitian, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan Pelaku usaha;
i. Peningkatan pendapatan kelompok, penambahan penyerapan tenaga kerja dari
j. Usaha kelompok serta peningkatan kontribusi usaha kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar