Selasa, 28 September 2021

PENILAIAN KELAS KELOMPOK TANI HUTAN

 


A.     PENGERTIAN KELOMPOK TANI HUTAN

Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan hutan.

 B.    KLASIFIKASI KELAS KTH

Terhadap KTH yang telah dibentuk dilakukan klasifikasi untuk mengetahui kelas KTH. Klasifikasi kelas KTH sebagaimana dimaksud terdiri atas :

a.    KTH kelas pemula

b.    KTH kelas madya

c.    KTH kelas utama

Klasifikasi kelas KTH tersebut dilakukan melalui penilaian klasifikasi kelas KTH

 C.    PENILAIAN KELAS KTH

Penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH)  merupakan salah satu bentuk pembinaan penyuluh kehutanan  untuk memberikan motivasi kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) agar lebih berprestasi mendukung pencapaian target produktivitas hasil kehutanan yang dicanangkan pemerintah pusat maupun  daerah, sekaligus mengetahui kelemahan-kelemahannya dari Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mendapat  penilaian sehingga treatment yang diberikan pada waktu  melakukan pembinaan bisa tepat sasaran.

D.    DASAR PENILAIAN KELAS KTH

1.  Dasar penilaian Kelas Kelompok Tani Hutan (KTH)  harus mengacu pada Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri KLHK Nomor : P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Kelompok Tani Hutan (KTH).

2.  Dasar penilaian Kelas Kelompok Tani Hutan (KTH)  harus mengacu pada Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nomor : P.4/P2SDM/SET/KUM,I/10/2018 tentang petunjuk teknis penilaian kelas Kelompok Tani Hutan (KTH).

 

E.     TUJUAN PENILAIAN KELAS KTH

  • Mengetahui keragaman kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH); 
  • Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani;
  • Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluh kehutanan;
  • Menyediakan database Kelompok Tani Hutan (KTH) melalui Aplikasi Sistem Informasi Penyuluh Kehutanan (Simluhut) dan Sistem Pendampingan (Simping) untuk meningkatkan  kinerja penyuluh dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) yang harus dilaporkan melalui system tersebut.

 F.     YANG MELAKUKAN PENILAIAN KTH

       Penilaian kelas KTH dilakukan oleh :

1.    Kepala UPTD/CDK

Kepala UPTD/CDK melakukan penilaian terhadap :

a.  KTH yang berada di dalam dan diluar kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung; dan

b.  KTH yang berada di dalam wilayah kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani

2.     Kepala UPTKLHK

Kepala UPT KLHK melakukan penilaian terhadap KTH yang berada di dalam kawasan konservasi/KHDTK.

Dalam melaksanakan penilaian kelas KTH, Kepala UPTD/CDK atau Kepala UPT KLHK dapat menugaskan personil untuk melakukan penilaian. Personil tersebut dari unsur Penyuluh Kehutanan PNS. Sedangkan untuk UPTD/CDK atau UPT KLHK tidak memiliki Penyuluh Kehutanan PNS, penilaian kelas KTH dapat dilaksanakan oleh pejabat struktural

 G.    PERIODE PENILAIAN KTH

Penilaian kelas KTH dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan di dilakukan paling lambat pada bulan November tahun berjalan.

 E.  ASPEK PENILAIAN KTH

Penilaian kelas KTH dilakukan terhadap aspek :

a. Kelola kelembagaan;

b. Kelola kawasan; dan

c. Kelola usaha.

Penilaian kelas KTH dilakukan dengan menggunakan sistem skoring. Sistem skoring berpedoman pada kriteria penilaian kelas KTH.  Hasil penilaian kelas KTH disampaikan kepada Kepala Dinas. Penyampaian hasil penilaian kelas KTH  dilakukan secara tertulis oleh Kepala UPTD/CDK atau Kepala UPT KLHK sesuai kewenangannya.

Hasil penilaian kelas KTH digunakan sebagai dasar untuk :

a.                 a. Penetapan kelas KTH

           Penetapan kelas KTH dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    KTH kelas pemula, dengan hasil penilaian < 350 (kurang dari tiga ratus lima puluh);

2.    KTH kelas madya, dengan hasil penilaian 350 - 700 (tigaratus lima puluh sampai dengan tujuh ratus); dan

3.    KTH kelas utama, dengan hasil penilaian > 700 (lebih dari tujuh ratus).

b.                 b. Pemberian pembinaan KTH.

Pemberian pembinaan KTH dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan KTH.

Berdasarkan hasil penilaian kelas kepala Dinas dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima hasil penilaian kelas KTH mengeluarkan penetapan kelas KTH. Penetapan ke1as KTH dituangkan dalam sertifikat penetapan kelas KTH.

  Aspek dan indikator penilaian kelas Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagaimana berikut :

NO
ASPEK DAN INDIKATOR PENILAIAN
NILAI
I
KELOLA KELEMBAGAAN

1
Dasar hukum pendirian Kelompok Tani Hutan (KTH)

2
Kepengurusan

3
Keikutsertaan kaum wanita dalam kepengurusan dan anggota kelompok

4
Perencanaan kegiatan kelompok

5
Kehadiran anggota dalam pertemuan KTH

6
Rata-rata kehadiran pengurus/anggota dalam setiap pelaksanaan kegiatan KTH

7
Pemantauan dan evaluasi KTH

8
Kelengkapan sekretariat KTH

9
Aturan yang dimiliki KTH

10
Kelengkapan adminitrasi KTH

11
Frekuensi pertemuan KTH

12
Keikutsertaan pengurus/anggota dalam kegiatan peningkatan kapasitas (pelatihan/kursus/magang) dalam 3 tahun terakhir

13
Jenis pelatihan bidang kehutanan yang diikuti oleh pengurus/anggota (teknis dan atau manajemen) dalam 3 tahun terakhir

14
Keterlibatan KTH dalam program pemerintah

15
Bentuk kearifan lokal yang dikembangkan dalam kegiatan KTH

16
Jumlah kelompok baru yang terbentuk

17
Jumlah PKSM yang terbentuk

18
Jumlah anggota yang potensial menjadi kader pengurus KTH


Jumlah I

II
KELOLA KAWASAN

1
Pemahaman anggota terhadap batas-batas wilayah kelola dalam batas kawasan hutan disekitarnya

2
Penandaan dan pemetaan wilayah kelola

3
Pemgenalan potensi dan daya dukung wilayah kelola

4
Identifikasi dan pemetaan permasalahan wilayah kelola dan kawasan hutan disekitarnnya

5
Pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi

6
Aktivitas KTH diluar aktivitas utama KTH dalam melakukan rehabilitasi

7
Aktivitas KTH diluar aktivitas utama KTH dalam melakukan konservasi sumberdaya hutan

8
Dampak kegiatan KTH terhadap peningkatan kepedulian masyarakat dalam pelestarian hutan dan lingkungan

9
Dampak terhadap lingkungan

10
a.   Perolehan serifikat pengelolaan hutan lestari (PHBML/SVLK dan lainnya)


b.   Komoditas yang diusahakan sesuai dengan Standar Nasioanl Indonesia (SNI)


Jumlah

III
KELOLA USAHA

1
Modal awal KTH

2
Pertambahan modal usaha dalam 3 tahun

3
Sumber penambahan modal usaha

4
Pengembangan jenis usaha atau komoditas usaha dalam 3 tahun terakhir

5
Melakukan temu usaha dengan pelaku usaha dalam 3 tahun terakhir

6
Kerjasama usaha/kemitraan yang diwujudkan melalui perjanjian/MoU dalam 3 tahun terakhir

7
Cakupan tujuan pemasaran hasil usaha KTH

8
Peningkatan pendapatan KTH dari modal awal yang diusahakan

9
Pemanfaatan informasi dan teknologi dari berbagai sumber

10
Penyerapan tenaga kerja dari usaha KTH


Jumlah III


Jumlah I + II + III