I.
PENGERTIAN
Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan warga
negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan
di dalam dan diluar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu,
hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
Maksud
pembinaan KTH adalah untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam
mengelola kelembagaan, kawasan dan usaha, dengan tujuan untuk mewujudkan
kelompok tani hutan yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.
II. KARAKTERISTIK KTH
1. Asas
dan Ciri
KTH memiliki asas antara lain :
a. Kekeluargaan
b. Kerjasama
c. Kesetaraan
d. Partisipatif
e. Keswadayaan
Adapun ciri dari KTH antara lain :
a. Kegiatan
yang berkaitan dengan bidang kehutanan
b. Ketergantungan
terhadap hutan dan/atau komoditas kehutanan sebagai sumber kehidupannya
c. Tujuan
bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian melalui usaha dibidang
kehutanan.
2. Fungsi KTH
KTH memiliki fungsi sebagai media :
a. Pembelajaran
masyarakat
b. Peningkatan
kapasitas anggota
c. Pemecahan
permasalahan
d. Kerjasama
dan gotong royong
e. Pengembangan
usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan
f. Peningkatan
kepedulian terhadap kelestarian hutan.
3. Kegiatan KTH
Bidang
kegiatan KTH berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi
hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam yang meliputi kegiatan
antara lain :
a. Hutan
Tanaman Rakyat (HTR)
b. Hutan
Kemasyarakatan (HKm)
c.
Hutan Rakyat (HR)
d. Pembibitan
tanaman kehutanan
e. Penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan
f.
Agroforestry/silvopasture/silvofishery
g. Pemanfaatan
jasa lingkungan
h. Pemanfaatan
kawasan hutan
i.
Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
j.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu
k.
Pemanfaatan hutan mangrove dan hutan pantai.
III.
PEMBENTUKAN
KTH
KTH
dibentuk melalui proses identifikasi yang dilakukan oleh penyuluh Kehutanan
dalam Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan (WKPK). Identifikasi meliputi:
a.
Individu
pelaku utama;
Identifikasi
data individu pelaku utama meliputi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir,
pendidikan, mata pencaharian, jumlah anggota keluarga, jenis usaha kehutanan,
luas dan status lahan usaha petani hutan.
b.
Ekonomi,
sosial dan budaya masyarakat;
Identifikasi kondisi ekonomi antara lain meliputi
jenis mata pencaharian jumlah dan jenis lembaga usaha,dan tingkat pendapatan
petani. Identifikasi kondisi sosial antara lain meliputi kelembagaan informal
masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Identifikasi kondisi
budaya antara lain meliputi kearifan lokal, adat istiadat, norma dan kebiasaan Masyarakat.
c.
Kelembagaan
kth yang sudah ada
Identifikasi kelembagaan kth yang sudah ada
meliputi nama, alamat, jumlah anggota, stuktur organisasi, nama pengurus,
aturan organisasi, legalitas dan kelas kth, jenis kegiatan dan kapasitas usaha
kelompok.
d.
Potensi
wilayah kerja penyuluh kehutanan.
Identifikasi potensi wilayah kerja penyuluh
kehutanan meliputi luas kawasan hutan, luas hutan milik/adat, luas lahan
kritis, potensi unggulan bidang kehutanan dan bentuk hak atau izin yang membebani
kawasan hutan atau tanah.
KTH
dibentuk dengan ketentuan:
a. Paling
sedikit terdiri dari 15 orang;
b. Pelaku
utama berdomisili dalam satu wilayah administrasi desa yang dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk (ktp); dan
c. Melakukan
kegiatan pembangunan kehutanan atau usaha komoditas kehutanan yang sama.
Pembentukan
KTH dapat dilakukan :
a. Atas
inisiatif pelaku utama
Pembentukan
kth atas inisiatif pelaku utama dilakukan melalui tahapan :
1.
Kesepakatan bersama beberapa pelaku utama;
2.
Kesepakatan nama kth;
3.
Pemilihan pengurus kth;
4.
Pembentukan struktur organisasi kth;
5.
Pembuatan berita acara pembentukan kth; dan
6.
Penyampaian usulan penetapan kth kepada
kepala desa/lurah setempat.
b. Difasilitasi
oleh penyuluh kehutanan/pendamping.
Pembentukan KTH
melalui fasilitasi penyuluh kehutanan/pendamping sebagaimana dilakukan dengan
tahapan:
1. Telah
dilakukan kajian data hasil identifikasi
2. Dilakukan
koordinasi dan komunikasi dalam rangka memperoleh dukungan dari Aparat desa,
tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pelaku usaha;
3. Diadakan
pertemuan musyawarah mufakat yang dihadiri pelaku utama, pelaku Usaha, aparat
desa, tokoh masyarakat/tokoh agama/tokoh adat, dan penyuluh Kehutanan dengan
tujuan:
Ø Menyepakati
nama KTH;
Ø Membentuk
struktur organisasi KTH;
Ø Memilih
pengurus KTH
Ø Membuat
dan menandatangani berita acara pembentukan KTH yang diketahui oleh penyuluh
kehutanan/pendamping;
Ø Menyampaikan
usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar