Selasa, 28 Juli 2020

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK KELOMPOK TANI HUTAN (KTH) SERTA MEKANISME PEMBENTUKANNYA


I.       PENGERTIAN
Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan hutan  yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
Maksud pembinaan KTH adalah untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola kelembagaan, kawasan dan usaha, dengan tujuan untuk mewujudkan kelompok tani hutan yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.
II.    KARAKTERISTIK KTH
1.    Asas dan Ciri
KTH memiliki asas antara lain :
a.     Kekeluargaan
b.     Kerjasama
c.      Kesetaraan
d.     Partisipatif
e.     Keswadayaan
Adapun ciri dari KTH antara lain :
a.     Kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan
b.     Ketergantungan terhadap hutan dan/atau komoditas kehutanan sebagai sumber kehidupannya
c.   Tujuan bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian melalui usaha dibidang kehutanan.
2.  Fungsi KTH
 KTH memiliki fungsi sebagai media :
a.     Pembelajaran masyarakat
b.     Peningkatan kapasitas anggota
c.      Pemecahan permasalahan
d.     Kerjasama dan gotong royong
e.     Pengembangan usaha produktif, pengolahan dan  pemasaran hasil hutan
f.       Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
3.   Kegiatan KTH
      Bidang kegiatan KTH berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam yang meliputi kegiatan antara lain :
a.     Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
b.     Hutan Kemasyarakatan (HKm)
c.      Hutan Rakyat (HR)
d.     Pembibitan tanaman kehutanan
e.     Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan
f.       Agroforestry/silvopasture/silvofishery
g.     Pemanfaatan jasa lingkungan
h.     Pemanfaatan kawasan hutan
i.       Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
j.       Pemungutan hasil hutan bukan kayu
k.      Pemanfaatan hutan mangrove dan hutan pantai.

III.    PEMBENTUKAN KTH
KTH dibentuk melalui proses identifikasi yang dilakukan oleh penyuluh Kehutanan dalam Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan (WKPK). Identifikasi meliputi:
a.      Individu pelaku utama;
Identifikasi data individu pelaku utama meliputi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, mata pencaharian, jumlah anggota keluarga, jenis usaha kehutanan, luas dan status lahan usaha petani hutan.
b.     Ekonomi, sosial dan budaya masyarakat;
Identifikasi kondisi ekonomi antara lain meliputi jenis mata pencaharian jumlah dan jenis lembaga usaha,dan tingkat pendapatan petani. Identifikasi kondisi sosial antara lain meliputi kelembagaan informal masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Identifikasi kondisi budaya antara lain meliputi kearifan lokal, adat istiadat, norma dan kebiasaan Masyarakat.
c.      Kelembagaan kth yang sudah ada
Identifikasi kelembagaan kth yang sudah ada meliputi nama, alamat, jumlah anggota, stuktur organisasi, nama pengurus, aturan organisasi, legalitas dan kelas kth, jenis kegiatan dan kapasitas usaha kelompok.
d.     Potensi wilayah kerja penyuluh kehutanan.
Identifikasi potensi wilayah kerja penyuluh kehutanan meliputi luas kawasan hutan, luas hutan milik/adat, luas lahan kritis, potensi unggulan bidang kehutanan dan bentuk hak atau izin yang membebani kawasan hutan atau tanah.
       KTH dibentuk dengan ketentuan:
a.     Paling sedikit terdiri dari 15 orang;
b.    Pelaku utama berdomisili dalam satu wilayah administrasi desa yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (ktp); dan
c.      Melakukan kegiatan pembangunan kehutanan atau usaha komoditas kehutanan yang sama.
Pembentukan KTH dapat dilakukan :
a.      Atas inisiatif pelaku utama
Pembentukan kth atas inisiatif pelaku utama dilakukan melalui tahapan :
1.     Kesepakatan bersama beberapa pelaku utama;
2.     Kesepakatan nama kth;
3.     Pemilihan pengurus kth;
4.     Pembentukan struktur organisasi kth;
5.     Pembuatan berita acara pembentukan kth; dan
6.     Penyampaian usulan penetapan kth kepada kepala desa/lurah setempat.
 b.  Difasilitasi oleh penyuluh kehutanan/pendamping.
Pembentukan KTH melalui fasilitasi penyuluh kehutanan/pendamping sebagaimana dilakukan dengan tahapan:
1.     Telah dilakukan kajian data hasil identifikasi
2.   Dilakukan koordinasi dan komunikasi dalam rangka memperoleh dukungan dari Aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pelaku usaha;
3.   Diadakan pertemuan musyawarah mufakat yang dihadiri pelaku utama, pelaku Usaha, aparat desa, tokoh masyarakat/tokoh agama/tokoh adat, dan penyuluh Kehutanan dengan tujuan:
Ø   Menyepakati nama KTH;
Ø   Membentuk struktur organisasi KTH;
Ø   Memilih pengurus KTH
Ø Membuat dan menandatangani berita acara pembentukan KTH yang diketahui oleh penyuluh kehutanan/pendamping;
Ø   Menyampaikan usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar