Jumat, 27 November 2020

HUTAN SEBAGAI PENYEDIA JASA LINGKUNGAN

  

A.    Pengertian hutan

Hutan didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kata kunci utama dalam definisi ini yaitu dominasi pepohonan dalam luasan yang memadai tersebut mampu membuat hutan bisa memerankan beberapa fungsi, antara lain menjaga keseimbangan iklim dan mampu menciptakan iklim mikro, menjaga keseimbangan tata air, memproduksi udara bersih, dan sebagainya. Semua peran hutan yang  disebutkan tadi umumnya dikenal sebagai jasa ekosistem hutan atau juga disebut jasa lingkungan. Jika kita cermati pengelolaan hutan yang dilaksanakan selama ini, maka sangat cenderung pada apa yang dinamakan timber oriented, orientasi utamanaya pada produksi kayu hanya 5% dari produksi hutan dan sisanya , 95% adalah produksi berupa jasa lingkungan. Tetapi produksi kayu yang berlebihan, dapat merusak produksi jasa lingkungan yang sebesar 95%.

B.     Pengertian tentang jasa lingkungan

Jasa lingkungan adalah penyediaan, pengaturan, penyokong proses alami, dan pelestarian nilai budaya oleh suksesi alamiah dan manusia yang bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan. Empat jenis jasa lingkungan yaitu tata daur air, jasa lingkungan keanekaragaman hayati, jasa lingkungan penyerapan karbon dan jasa lingkungan keindahan.

1.      Peran hutan dalam pengendalian daur air

Hutan dengan penyebarannya yang luas, dengan struktur dan komposisinya yang beragam diharapkan mampu menyediakan manfaat lingkungan yang amat besar bagi kehidupan manusia antara lain jasa perdamaian terhadap banjir, erosi, dan sedimentasi serta jasa pengendalian daur air. Peran hutan dalam pengendalian daur air dapat dikelompokkan sebagai  berikut :

a.  Ketersediaan air dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai agar dapat dimanfaatkan makhlukm hidup dan lingkungan sekitarnnya.

b.     Sebagai pengurang atau pembuang cadangan air di bumi melalui proses :

 1. Evapotranspirasi

2. Pemakaian air konsumtif untuk pembentukan jaringan tubuh vegetasi.

c.      Menambah titik – titik air di atmosfer

d.     Sebagai penghalang untuk sampainya air di bumi melalui proses intersepsi

e.     Sebagai pengurang atau peredam energi kinetik aliran air lewat :

1. Tahanan permukaan dari bagian batang di permukaan

2. Tahanan aliran air permukaan karena adanya seresah di permukaan

f.   Sebagai pendorong ke arah perbaikan kemampuan watak fisik tanah untuk memasukkan air lewat sistem perakaran, penambahan bahan organik ataupun adanya kenaikan kegiatan biologi di dalam tanah.

g.  Mengendalikan limpasan permukaan yang dapat menyebabkan banjir dalam satuan DAS.

h.     Mengendalikan dan mencegah perluasan kebakaran hutan dan lahan.

i.    Mencegah dan mengendalikan erosi dan longsor di lahan dan sedimentasi di badan air.

2.      Peran hutan sebagai penyerap karbon

Fungsi hutan sebagai penghasil oksigen tak dapat dipisahkan dengan fungsi hutan sebagai penyerap karbon. Dalam menjalankan kedua fungsi tersebut, proses interaksi antara hutan dan lingkungan yang terjadi sangat berkaitan proses fotosintesis dan siklus karbon. Hutan, yang merupakan kumpulan dari banyak pohon, menjalankan proses fotosintesis (yang merupakan salah satu bagian dari siklus karbon) yang menyerap karbondioksida di atmosfer dan kemudian disimpan dalam bentuk biomassa berupa daun, batang, akar, maupun buah, serta menghasilkan oksigen ke udara yang akan dipergunakan oleh manusia, hewan, dan tumbuhan dalam melakukan respirasi

3.      Peran hutan sebagai penyedia sumberdaya air

Air adalah sumber daya yang sangat diperlukan bagi kehidupan manusia, baik untuk keperluan air minum, penyediaan pangan, maupun untuk mengelola usaha-usaha pertanian.  Kebutuhan sumber air meningkat, sementara ketersediaannya dirasakan semakin terbatas. Terkait fungsi hutan sebagai pengatur tata air, maka kebutuhan air akan terganggu apabila keberadaan hutan mengalami kerusakan. Gangguan kebutuhan air tersebut saat ini sudah mulai terasa, yaitu dengan terjadinya kerusakan fungsi hidro-orologis hutan oleh berbagai sebab, yang membuat cadangan air tanah untuk mendukung sistem irigasi semakin berkurang.

4.      Peran hutan sebagai penghasil oksigen

Fungsi hutan yang paling penting adalah produksi oksigen. Tanpa adanya oksigen maka tidak akan ada kehidupan karena seluruh makhluk hidup di dunia ini, baik hewan, manusia, dan tumbuhan, membutuhkan oksigen dalam melangsungkan hidupnya. Hutan berperan sebagai penghasil oksigen sekaligus mengurangi kadar karbondioksida dan populasi udara di bumi. Hutan terdiri sekumpulan pepohonan yang menyerap karbondioksida untuk pembutan makanan. Istilahnya adalah fotosintesis. Hasil dari fotosintesis adalah oksigen. Inilah gas yang diperlukan makhluk hidup di bumi untuk beraktivitas. Oleh karena itu, pelestarian hutan sama pentingnya dengan memelihara kesehatan paru-paru.

5.      Peran hutan sebagai ekowisata

Hutan merupakan rumah bagi berbagai flora dan fauna yang tak bisa dibandingkan dengan wilayah daratan lain yang luasnya sama. Banyaknya keanekragaman hayati yang  terdapat dalam hutan memberi ciri dan keindahan tersendiri bagi para wisatawan. Dengan terjaganya hutan, ekosistem alam pun akan seimbang. Makhluk hidup yang berada disekitarnya akan hidup dengan kecukupan, sehingga siklus rantai makanan tidak akan terputus. Dari sisi ekonomi pun Indonesia akan mendapat keuntungan, dengan memiliki hutan yang indah tentunya ini akan menarik para wisatawan mancanegara. Dengan kondisi seperti ini tentunya akan menjadi sumber devisa negara yang cukup besar.

6.      Peran hutan sebagai pengatur iklim global

Proses fotosintesis yang dijalankan oleh pohon-pohon dalam hutan tersebut sangat berguna dalam mengurangi dampak perubahan iklim global (global climate change mitigation) karena dapat mengurangi jumlah karbon dii udara sebagai gas rumah kaca.

Hutan sebagai bagian dari sebuah ekosistem yang besar memiliki arti dan peran penting dalam menyangga sistem kehidupan. Berbagai manfaat besar dapat diperoleh dari keberadaan hutan melalui fungsinya baik sebagai penyedia sumberdaya air bagi manusia dan lingkungan, kemampuan penyerapan karbon, pemasok oksigen di udara, penyedia jasa wisata dan mengatur iklim global.

Jumat, 23 Oktober 2020

PEMBINAAN KELOMPOK PENGELOLA PERHUTANAN SOSIAL DI LMDH WONOREKSO DESA KARANGPATIHAN KEC. BALONG

 


 Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan, saat ini pemerintah telah mengadakan Program Perhutanan Sosial.

Program ini menjadi fokus utama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lebih menyejahterakan masyarakat yang tinggal disekitar hutan.

Adanya program perhutanan sosial dilatarbelakangi oleh dua agenda besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan menciptakan model pelestarian hutan yang efektif.

Untuk mencapai dua target tersebut, pemerintah melalui KLHK membuat suatu program agar kesejahteraan masyarakat dan pelestarian hutan melalui program perhutanan sosial.

Dengan adanya program ini, diharapkan pembangunan pemerintah tidak hanya tertuju pada kawasan perkotaan. Melainkan juga mengarah ke masyarakat yang tinggal di pinggiran atau sekitar hutan.

 PENGERTIAN PERHUTANAN SOSIAL

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Program ini adalah legal dan membuat masyarakat dapat turut mengelola hutan dan memperoleh manfaat ekonomi. Perhutanan sosial menepis anggapan masyarakat mengenai sulitnya memanfaatkan kawasan hutan di sekitar mereka.

TUJUAN PERHUTANAN SOSIAL

Tujuan dari porgram ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengen berpegang pada aspek kelestarian hutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 83 tahun 2016, program perhutanan sosial memiliki tujuan memberi pedoman akan pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan aSelain itu, program dari pemerintah ini juga bertujuan sebagai solusi atas permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dalam memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan dan pelestarian melalui prinsip keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum, partisipatif, dan bertanggung jawab

Program Perhutanan Sosial merupakan perwujudan dari Nawacita, yakni:

  • Ke-1, Negara hadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia
  • Ke-6, Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
  • Ke-7, Mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik

Sesuai dengan Nawacita yang diusung oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Perhutanan Sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan berusaha dan sumberdaya manusia. Hal ini dibuktikan dengan adanya lahan seluas 12,7 hektar yang siap dijadikan objek program ini.

PELAKU PERHUTANAN SOSIAL

Pada pelaksanaannya, program ini dilakukan oleh:

  • Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) / Lembaga Adat
  • Kelompok Tani, Gabungan kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi
  • Masyarakat Hukum Adat (MHA)
  • Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

SKEMA PERHUTANAN SOSIAL

Akses legal dalam mengelola kawasan hutan dibuat dalam lima skema yang memiliki inti atau tujuan yang sama, antara lain:

  • Skema Hutan Desa (HD), yaitu hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa bagi kesejahteraan desa.
  • Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang hak pemanfaatan utamanya ddiberikan untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
  • Skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHS), berupa hutan tanaman pada hutan produksi yang dibuat oleh sekelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi melalui sistem silvikulur demi menjamin kelestarian hutan.
  • Skema Hutan Adat (HA), yakni hutan yang berada di wilyah masyarakat hutan adat.
  • Skema Kemitraan Kehutanan adalah adanya kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan pengelola hutan, sperti pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, jasa hutam izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

PERATURAN MENGENAI PERHUTANAN SOSIAL

Program Perhutanan Sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 83 tahun 2016. Selain itu, terdapat pula peraturan lain yang berkaitan dengan program ini, antara lain:

  • Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 tentang Hutan Hutan Kemasyarakatan.
  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.

 Akses legal mengelola kawasan hutan ini, diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarkat daerah terdepan Indonesia. Perhutanan Sosial, ini saatnya hutan untuk rakyat.  Ini juga menggambarkan implementasi dari Nawacita ke enam, yang  ertujuan meningkatkan produktivitas masyarakat serta daya saing di tingkat internasional, sehingga bisa bersaing dengan negara-negara ditingkat ASEAN lainnya. Mewujudkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui sektor-sektor ekonomi strategis domestik, juga menjadi landasan dari program Perhutanan Sosial ini dilaksanakan.

Senin, 28 September 2020

KONSERVASI TANAH DAN AIR MELALUI PEMBUATAN BANGUNAN SIPIL TEKNIS

 Konservasi tanah dan air (KTA) dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi ekosistem (hutan dan lahan) sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Sedangkan tujuan dilakukannya kegiatan Konservasi Tanah dan Air adalah untuk menurunkan jumlah aliran permukaan dan meningkatkan jumlah air tersimpan, mengendalikan daya rusak aliran permukaan dan memperbaiki kualitas aliran permukaan.

Pada dasarkan teknis konservasi air tanah dan air  ada 2 yaitu Teknik Vegetatif dan Teknik Sipil. Salah satu kegiatan Konservasi Tanah dan Air dengan metode Teknik Sipil adalah dengan membangun Bangunan Konservasi Tanah dan Air meliputi Dpi, DPn, GP dan SRA.

Untuk tujuan pengendalian erosi dan sedimentasi, dibuat bangunan KTA di antaranya berupa DPi, DPn dan GP. Sedangkan untuk pengembangan sumber daya air atau dengan kata lain untuk tujuan memperkecil aliran permukaan (surface run off) dan memperbesar infiltrasi air hujan, di buat embung, SRA dan biopori

1.     Dam Pengendali (DPi)

Dam pengendali (DPi) adalah bendungan kecil semi permanen yang dapat menampung air (tidak lolos air) dengan konstruksi urugan tanah homogen, lapisan kedap air daribeton (tipe busur) untuk mengendalikan erosi tanah, sedimentasi dan aliran permukaan yang dibangun pada alur sungai/anak sungai dengan tinggi bendungan maksimal 8 (delapan) meter.

Tujuan di bangunnya Dpi  yaitu :

a.  Mengendalikan endapan/aliran air yang ada dipermukaan tanah yang berasal dari tangkapan air

b.  Menaikkan permukaan air tanah di sekitarnya

c.   Tempat persedian air bagi masyarakat 

Persyaratan teknis lokasi Dpi antara lain:

a.  Luas DTA 50 -250 ha;

b.  Struktur tanah stabil (badan bendung);

c.   Kemiringan rata-rata daerah tangkapan 35%;

b.  Tinggi badan bendung maksimum 8 meter;

c.   Kemiringan alur sungai <10%;

d.  Prioritas pengamanan bangunan vital(bendungan, waduk dll);

e. Tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar;

f.    Merupakan lokasi penanganan dampak bencana alam;dan/atau

g  Diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan air antara lain pengairan, dan rumah tangga.

 2.     Dam Penahan (DPn)


Dam penahan (DPn) adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksi bronjong batu atau trucuk bambu/kayu yang dibuat pada alur sungai/jurang dengan tinggi maksimal 4 meter yang berfungsi untuk mengendalikan/mengendapkan sedimentasi/erosi tanah dan aliran permukaan (surfacerun-off).

Tujuan dibangunanya DPn yaitu mengendalikan endapan dan aliran air permukaan dari daerah tangkapan air.

Persyaratan teknis lokasi DPn antara lain:

            a.      Luas DTA 10 -30 ha;

           b.      Kemiringan alur ≤35%;

           c.      Tinggi maksimum 4 meter;

           d.      Kemiringan rata-rata DTA10 -35%;

e.      Untuk DPn yang secara seri, persyaratan luas DTA mengikuti kondisi lapangan;

f.     Dengan tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar; dan/atau

           g.      Merupakan lokasi penanganan dampak bencana alam.

  3.  Pengendali Jurang/Gully Plug (GP)

Bangunan pengendali jurang/gully plug (GP) adalah bendungan kecil yang lolos air yang dibuat pada parit-parit, melintang alur parit dengan konstruksi batu, kayu atau bambu.

Tujuan dibangunnya GP memperbaiki lahan yang rusak berupa jurang/parit akibat gerusan air guna mencegah terjadinya jurang/parit yang semikin besar, sehingga erosi dan sedimentasi terkendali.

 

Persyaratan teknis lokasi GP antara lain:

a.     Kemiringan DTA > 35 % dan terjadi erosi parit/alur;

b.     Pengelolaan lahan sangat intensif atau lahan terbuka;

c.      Luas DTA 1-5 ha;

d.     Kemiringan alur ≤10%;

e.     Tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar; dan/atau

f.       Merupakan lokasipenanganan dampak bencana alam.

4.     Sumur resapan Air (SRA)

Sumur resapan air (SRA) adalah salah satu bentuk rekayasa teknik konservasi air yang berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagi tempat menampung air hujan yang jatuh di atap rumah atau kedap air dan meresap ke dalam tanah. 

Tujuan pembangunan SRA untuk mengurangi aliran permukaan dan meningkatkan air tanah sebagai upaya untuk mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi sistem tata air Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai dengan kapasitasnya.

Manfaat SRA bagi masyarakat pada umumnya adalah:

a.    Mengurangi aliran permukaan sehingga dapatmencegah/mengurangi terjadinya banjir dan genangan air.

b.  Mengurangi aliran permukaan, mempertahankan dan menambahkan tinggi muka air tanah.

c.      Mengurangi erosi dan sedimentasi.

d.     Mencegah instrusi air dan penurunan tanah.

e.     Menguangi konsentrasi pencemaran air tanah.

 Sasaran lokasi SRA yaitu :

a.     Daerah pemukiman padat penduduk dengan curah hujan tinggi;

b.     Aliran permukaan (surfacerun off) tinggi;

c.      Vegetasi penutup tanah <30 %;

d.     Struktur tanah yang dapat digunakan harus mempunyai nilai permebilitas tanah ≥ 2,0 cm/jam;

e.     Kedalaman air tanah minimum 1,50 m pada musim hujan;

f.       Diutamakan pada morfologi hulu dan tengah DAS; dan

g.     Jarak penempatan SRA terhadap bangunan adalah:

Ø  Terhadap sumur air bersih 3 meter.

Ø  Terhadap resapan tangki septik, saluran air limbah, cubluk, dan pembuangan sampah 5 meter.

Ø  Terhadap pondasi bangunan 1 m.

 Dengan adanya Konservasi Tanah dan Air (KTA) tersebut di atas jelas tergambar langsung maupun tidak langsung akan membantu tercapainya tujuan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) (memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga). Selain itu, berkaitan system penyangga kehidupan tetap terjaga maka kegiatan Konservasi Tanah dan Air (KTA) dalam rangka RHL harus tetap berbasis pada unit DAS yang memperhatikan hubungan antar morfologi DAS (hulu, tengah dan hilir)