A. PENGERTIAN KELOMPOK TANI HUTAN
Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan hutan.
B. KLASIFIKASI KELAS KTH
Terhadap KTH yang telah dibentuk dilakukan klasifikasi untuk mengetahui kelas KTH. Klasifikasi kelas KTH sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. KTH kelas pemula
b. KTH kelas madya
c. KTH kelas utama
Klasifikasi kelas KTH tersebut dilakukan melalui penilaian klasifikasi kelas KTH
C. PENILAIAN KELAS KTH
Penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH) merupakan salah satu bentuk pembinaan penyuluh kehutanan untuk memberikan motivasi kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) agar lebih berprestasi mendukung pencapaian target produktivitas hasil kehutanan yang dicanangkan pemerintah pusat maupun daerah, sekaligus mengetahui kelemahan-kelemahannya dari Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mendapat penilaian sehingga treatment yang diberikan pada waktu melakukan pembinaan bisa tepat sasaran.
D. DASAR PENILAIAN KELAS KTH
1. Dasar penilaian Kelas Kelompok Tani Hutan (KTH) harus mengacu pada Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri KLHK Nomor : P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Kelompok Tani Hutan (KTH).
2. Dasar penilaian Kelas Kelompok Tani Hutan (KTH) harus mengacu pada Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nomor : P.4/P2SDM/SET/KUM,I/10/2018 tentang petunjuk teknis penilaian kelas Kelompok Tani Hutan (KTH).
E. TUJUAN PENILAIAN KELAS KTH
- Mengetahui keragaman kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH);
 - Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani;
 - Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluh kehutanan;
 - Menyediakan database Kelompok Tani Hutan (KTH) melalui Aplikasi Sistem Informasi Penyuluh Kehutanan (Simluhut) dan Sistem Pendampingan (Simping) untuk meningkatkan kinerja penyuluh dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) yang harus dilaporkan melalui system tersebut.
 
F. YANG MELAKUKAN PENILAIAN KTH
Penilaian kelas KTH dilakukan oleh :
1. Kepala UPTD/CDK
Kepala UPTD/CDK melakukan penilaian terhadap :
a. KTH yang berada di dalam dan diluar kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung; dan
b. KTH yang berada di dalam wilayah kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani
2. Kepala UPTKLHK
Kepala UPT KLHK melakukan penilaian terhadap KTH yang berada di dalam kawasan konservasi/KHDTK.
Dalam melaksanakan penilaian kelas KTH, Kepala UPTD/CDK atau Kepala UPT KLHK dapat menugaskan personil untuk melakukan penilaian. Personil tersebut dari unsur Penyuluh Kehutanan PNS. Sedangkan untuk UPTD/CDK atau UPT KLHK tidak memiliki Penyuluh Kehutanan PNS, penilaian kelas KTH dapat dilaksanakan oleh pejabat struktural
G. PERIODE PENILAIAN KTH
Penilaian kelas KTH dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan di dilakukan paling lambat pada bulan November tahun berjalan.
E. ASPEK PENILAIAN KTH
Penilaian kelas KTH dilakukan terhadap aspek :
a. Kelola kelembagaan;
b. Kelola kawasan; dan
c. Kelola usaha.
Penilaian kelas KTH dilakukan dengan menggunakan sistem skoring. Sistem skoring berpedoman pada kriteria penilaian kelas KTH. Hasil penilaian kelas KTH disampaikan kepada Kepala Dinas. Penyampaian hasil penilaian kelas KTH dilakukan secara tertulis oleh Kepala UPTD/CDK atau Kepala UPT KLHK sesuai kewenangannya.
Hasil penilaian kelas KTH digunakan sebagai dasar untuk :
a. a. Penetapan kelas KTH
Penetapan kelas KTH dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. KTH kelas pemula, dengan hasil penilaian < 350 (kurang dari tiga ratus lima puluh);
2. KTH kelas madya, dengan hasil penilaian 350 - 700 (tigaratus lima puluh sampai dengan tujuh ratus); dan
3. KTH kelas utama, dengan hasil penilaian > 700 (lebih dari tujuh ratus).
b. b. Pemberian pembinaan KTH.
Pemberian pembinaan KTH dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan KTH.
Berdasarkan hasil penilaian kelas kepala Dinas dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima hasil penilaian kelas KTH mengeluarkan penetapan kelas KTH. Penetapan ke1as KTH dituangkan dalam sertifikat penetapan kelas KTH.
Aspek dan indikator penilaian kelas Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagaimana berikut :
NO 
 | 
ASPEK DAN INDIKATOR
  PENILAIAN 
 | 
  
NILAI 
 | 
 
I 
 | 
  
KELOLA KELEMBAGAAN 
 | 
  |
1 
 | 
  
Dasar
  hukum pendirian Kelompok Tani Hutan (KTH) 
 | 
  |
2 
 | 
  
Kepengurusan 
 | 
  |
3 
 | 
  
Keikutsertaan
  kaum wanita dalam kepengurusan dan anggota kelompok 
 | 
  |
4 
 | 
  
Perencanaan
  kegiatan kelompok 
 | 
  |
5 
 | 
  
Kehadiran
  anggota dalam pertemuan KTH 
 | 
  |
6 
 | 
  
Rata-rata
  kehadiran pengurus/anggota dalam setiap pelaksanaan kegiatan KTH 
 | 
  |
7 
 | 
  
Pemantauan
  dan evaluasi KTH 
 | 
  |
8 
 | 
  
Kelengkapan
  sekretariat KTH 
 | 
  |
9 
 | 
  
Aturan
  yang dimiliki KTH 
 | 
  |
10 
 | 
  
Kelengkapan
  adminitrasi KTH 
 | 
  |
11 
 | 
  
Frekuensi
  pertemuan KTH 
 | 
  |
12 
 | 
  
Keikutsertaan
  pengurus/anggota dalam kegiatan peningkatan kapasitas
  (pelatihan/kursus/magang) dalam 3 tahun terakhir 
 | 
  |
13 
 | 
  
Jenis
  pelatihan bidang kehutanan yang diikuti oleh pengurus/anggota (teknis dan
  atau manajemen) dalam 3 tahun terakhir 
 | 
  |
14 
 | 
  
Keterlibatan
  KTH dalam program pemerintah 
 | 
  |
15 
 | 
  
Bentuk
  kearifan lokal yang dikembangkan dalam kegiatan KTH 
 | 
  |
16 
 | 
  
Jumlah
  kelompok baru yang terbentuk 
 | 
  |
17 
 | 
  
Jumlah
  PKSM yang terbentuk 
 | 
  |
18 
 | 
  
Jumlah
  anggota yang potensial menjadi kader pengurus KTH 
 | 
  |
Jumlah I 
 | 
  ||
II 
 | 
  
KELOLA KAWASAN 
 | 
  |
1 
 | 
  
Pemahaman
  anggota terhadap batas-batas wilayah kelola dalam batas kawasan hutan
  disekitarnya 
 | 
  |
2 
 | 
  
Penandaan
  dan pemetaan wilayah kelola 
 | 
  |
3 
 | 
  
Pemgenalan
  potensi dan daya dukung wilayah kelola 
 | 
  |
4 
 | 
  
Identifikasi
  dan pemetaan permasalahan wilayah kelola dan kawasan hutan disekitarnnya 
 | 
  |
5 
 | 
  
Pemanfaatan
  wilayah kelola sesuai dengan potensi 
 | 
  |
6 
 | 
  
Aktivitas
  KTH diluar aktivitas utama KTH dalam melakukan rehabilitasi 
 | 
  |
7 
 | 
  
Aktivitas
  KTH diluar aktivitas utama KTH dalam melakukan konservasi sumberdaya hutan 
 | 
  |
8 
 | 
  
Dampak
  kegiatan KTH terhadap peningkatan kepedulian masyarakat dalam pelestarian
  hutan dan lingkungan 
 | 
  |
9 
 | 
  
Dampak
  terhadap lingkungan 
 | 
  |
10 
 | 
  
a.  
  Perolehan serifikat pengelolaan hutan lestari
  (PHBML/SVLK dan lainnya) 
 | 
  |
b.  
  Komoditas yang diusahakan sesuai dengan Standar
  Nasioanl Indonesia (SNI) 
 | 
  ||
Jumlah 
 | 
  ||
III 
 | 
  
KELOLA USAHA 
 | 
  |
1 
 | 
  
Modal
  awal KTH 
 | 
  |
2 
 | 
  
Pertambahan
  modal usaha dalam 3 tahun 
 | 
  |
3 
 | 
  
Sumber
  penambahan modal usaha 
 | 
  |
4 
 | 
  
Pengembangan
  jenis usaha atau komoditas usaha dalam 3 tahun terakhir 
 | 
  |
5 
 | 
  
Melakukan
  temu usaha dengan pelaku usaha dalam 3 tahun terakhir 
 | 
  |
6 
 | 
  
Kerjasama
  usaha/kemitraan yang diwujudkan melalui perjanjian/MoU dalam 3 tahun terakhir 
 | 
  |
7 
 | 
  
Cakupan
  tujuan pemasaran hasil usaha KTH 
 | 
  |
8 
 | 
  
Peningkatan
  pendapatan KTH dari modal awal yang diusahakan 
 | 
  |
9 
 | 
  
Pemanfaatan
  informasi dan teknologi dari berbagai sumber 
 | 
  |
10 
 | 
  
Penyerapan
  tenaga kerja dari usaha KTH 
 | 
  |
Jumlah III 
 | 
  ||
Jumlah I + II + III  | 
