Jumat, 23 Oktober 2020

PEMBINAAN KELOMPOK PENGELOLA PERHUTANAN SOSIAL DI LMDH WONOREKSO DESA KARANGPATIHAN KEC. BALONG

 


 Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan, saat ini pemerintah telah mengadakan Program Perhutanan Sosial.

Program ini menjadi fokus utama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lebih menyejahterakan masyarakat yang tinggal disekitar hutan.

Adanya program perhutanan sosial dilatarbelakangi oleh dua agenda besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan menciptakan model pelestarian hutan yang efektif.

Untuk mencapai dua target tersebut, pemerintah melalui KLHK membuat suatu program agar kesejahteraan masyarakat dan pelestarian hutan melalui program perhutanan sosial.

Dengan adanya program ini, diharapkan pembangunan pemerintah tidak hanya tertuju pada kawasan perkotaan. Melainkan juga mengarah ke masyarakat yang tinggal di pinggiran atau sekitar hutan.

 PENGERTIAN PERHUTANAN SOSIAL

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Program ini adalah legal dan membuat masyarakat dapat turut mengelola hutan dan memperoleh manfaat ekonomi. Perhutanan sosial menepis anggapan masyarakat mengenai sulitnya memanfaatkan kawasan hutan di sekitar mereka.

TUJUAN PERHUTANAN SOSIAL

Tujuan dari porgram ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengen berpegang pada aspek kelestarian hutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 83 tahun 2016, program perhutanan sosial memiliki tujuan memberi pedoman akan pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan aSelain itu, program dari pemerintah ini juga bertujuan sebagai solusi atas permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dalam memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan dan pelestarian melalui prinsip keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum, partisipatif, dan bertanggung jawab

Program Perhutanan Sosial merupakan perwujudan dari Nawacita, yakni:

  • Ke-1, Negara hadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia
  • Ke-6, Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
  • Ke-7, Mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik

Sesuai dengan Nawacita yang diusung oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Perhutanan Sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan berusaha dan sumberdaya manusia. Hal ini dibuktikan dengan adanya lahan seluas 12,7 hektar yang siap dijadikan objek program ini.

PELAKU PERHUTANAN SOSIAL

Pada pelaksanaannya, program ini dilakukan oleh:

  • Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) / Lembaga Adat
  • Kelompok Tani, Gabungan kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi
  • Masyarakat Hukum Adat (MHA)
  • Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

SKEMA PERHUTANAN SOSIAL

Akses legal dalam mengelola kawasan hutan dibuat dalam lima skema yang memiliki inti atau tujuan yang sama, antara lain:

  • Skema Hutan Desa (HD), yaitu hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa bagi kesejahteraan desa.
  • Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang hak pemanfaatan utamanya ddiberikan untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
  • Skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHS), berupa hutan tanaman pada hutan produksi yang dibuat oleh sekelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi melalui sistem silvikulur demi menjamin kelestarian hutan.
  • Skema Hutan Adat (HA), yakni hutan yang berada di wilyah masyarakat hutan adat.
  • Skema Kemitraan Kehutanan adalah adanya kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan pengelola hutan, sperti pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, jasa hutam izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

PERATURAN MENGENAI PERHUTANAN SOSIAL

Program Perhutanan Sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 83 tahun 2016. Selain itu, terdapat pula peraturan lain yang berkaitan dengan program ini, antara lain:

  • Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 tentang Hutan Hutan Kemasyarakatan.
  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.

 Akses legal mengelola kawasan hutan ini, diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarkat daerah terdepan Indonesia. Perhutanan Sosial, ini saatnya hutan untuk rakyat.  Ini juga menggambarkan implementasi dari Nawacita ke enam, yang  ertujuan meningkatkan produktivitas masyarakat serta daya saing di tingkat internasional, sehingga bisa bersaing dengan negara-negara ditingkat ASEAN lainnya. Mewujudkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui sektor-sektor ekonomi strategis domestik, juga menjadi landasan dari program Perhutanan Sosial ini dilaksanakan.